Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?

Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?
link : Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?

Baca juga


Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?

1) Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut
  1.  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2.  Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11)
  3.  Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  4.  Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).
  6.  Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  7.  Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F).
  8. Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komisi Yudisial (Pasal 24A).
2) Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut\
  1.  Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (Pasal 4).
  2.  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  3.  Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17).


3) Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif
Kekuasaan presiden di bidang legislatif, antara lain sebagai berikut
  1.  Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 20), termasuk rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23).
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
  3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22).


Demikianlah Artikel Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?

Sekianlah artikel Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/apa-saja-kekuasaan-presiden-sebagai.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?