Klasifikasi Hukum

Klasifikasi Hukum - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Klasifikasi Hukum , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, Artikel Kelas 10, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Klasifikasi Hukum
link : Klasifikasi Hukum

Baca juga


Klasifikasi Hukum

Klasifikasi Hukum
Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum yang berbeda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur, maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada penjelasan berikut.





1) Hukum menurut bentuknya 

Hukum menurut wujud/bentuknya adalah hukum tertulis dan tidak tertulis.


2) Hukum menurut ruang 

Hukum menurut ruang/wilayah berlakunya adalah hukum lokal, nasional, dan internasional.


3) Hukum menurut waktu berlakunya 

Hukum menurut waktu berlakunya adalah ius constitutum, ius constitutendum, dan hukum antarwaktu.


4) Hukum berdasarkan pribadi yang diatur 

Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah hukum satu golongan, semua golongan, dan antargolongan.


5) Hukum menurut isinya 

Hukum menurut isinya adalah hukum publik dan privat.


6) Hukum menurut tugas dan fungsinya 

Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah hukum material dan hukum formal.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



Demikianlah Artikel Klasifikasi Hukum

Sekianlah artikel Klasifikasi Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Klasifikasi Hukum dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/02/klasifikasi-hukum.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Klasifikasi Hukum