Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi

Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pembelajaran, Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi
link : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi

Baca juga


Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.

Ada dua pengertian konstitusi, yaitu : 
  • Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  • dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Kedudukan konstitusi adalah sebagai berikut :
1) Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2) Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan
dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

Macam-macam Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam :
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.


Demikianlah Artikel Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi

Sekianlah artikel Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/01/pengertian-kedudukan-dan-macam-macam.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi