Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kelas 10, Artikel Pemerintahan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
link : Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Baca juga


Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatPemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, sebagai berikut.


  1. 1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. 2. Dana perimbangan keuangan. 
  3. 3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. 4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. 5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. 6. Konservasi dan standarisasi nasional.


Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

1. Fungi Layanan (Servicing Function)

Tugas dari pemerintah adalah untuk melayani masyarakat. Pelayanan dilakukan dengan tidak membeda-bedakan masyarakat satu dengan yang lain (diskriminatif) dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini, semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi pengaturan yang dimaksud adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan yang dibuat berguna untuk mengatur dan melindungi masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.


3. Fungsi Pemberdayaan

Selain mempunyai fungsi layanan dan pengaturan, pemerintah juga mempunyai fungsi pemberdayaan. Fungsi pemberdayaan ini dimaksudkan bahwa pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi setiap persoalan hidup.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



Demikianlah Artikel Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Sekianlah artikel Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/11/kedudukan-dan-peran-pemerintah-pusat.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat