Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah

Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desentralisasi, Artikel Kelas 10, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah
link : Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah

Baca juga


Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah

Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan DaerahSecara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing- masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan pembantuan.



Pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang terdiri atas pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu kepala desa dan perangkat desa. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi seluas-luasnya yang dimiliki pemerintah daerah secara struktural menjadikannya tidak dituntut pertanggungjawaban pemerintahannya oleh Presiden (pemerintahan pusat). Namun koordinasi di antaranya dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui pembagian tugas, kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing menjadikan yang bersangkutan tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



Demikianlah Artikel Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah

Sekianlah artikel Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/11/hubungan-struktural-pemerintahan-pusat.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah