Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia

Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hak Asasi Manusia, Artikel Kelas 10, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
link : Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia

Baca juga


Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia

Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dinyatakan adanya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat terhadap penegakan dan perlindungan HAM. Ketentuan mengenai partisipasi yang dimaksud adalah sebagai berikut.







Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. 
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

    Berdasarkan hal di atas, partisipasi masyarakat dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.

    Penyampaian laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
    Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
    Pelaksanaan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
    Unsur masyarakat dapat juga dilibatkan oleh jaksa agung menjadi penyidik ad hoc ataupun penuntut umum ad hoc.

      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



      Demikianlah Artikel Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia

      Sekianlah artikel Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

      Anda sekarang membaca artikel Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/10/partisipasi-masyarakat-dalam-pemajuan.html?m=1

      0 comments:

      Posting Komentar

       
      Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia