Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah

Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah
link : Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah

Baca juga


Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah


Hanya sebagian kecil urusan publik sebuah negara yang dapat dikerjakan dengan baik oleh otoritas pemerintah pusat (John Stuart Mill).

Pengertian Otonomi Daerah

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Setiap daerah provinsi dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Provinsi, kabupaten dan kota, masing-masing mempunyai pemerintah daerah sendiri-sendiri UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam ketentuan umumnya menyatakan:

  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri. Kewenangan untuk mengatur harus berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sebaiknya Kamu tahu
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos. autos berarti sendiri. nomos berarti aturan.

Suatu daerah yang memiliki kelembagaan sosial dan budaya yang khas serta unik dapat dikembangkan sesuai dengan kondisinya. Sebagai contoh misalnya Aceh dan Papua. Di Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe.

Kedua lembaga tersebut berperan untuk melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat NAD. Di NAD diberlakukan syari'at Islam dengan Mahkamah Syar'iyah-nya. Oleh karena itu, di NAD zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hakikat dan Pengertian Otonomi DaerahDi Provinsi Papua, dikenal adanya MRP (Majelis Rakyat Papua). MRP merupakan perwakilan (representasi) orang asli Papua. MRP dibentuk dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua.

Sebaiknya Kamu Tahu
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestariaan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam.
Mahkamah Syari’yah adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh pihak manapun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku untuk pemeluk Islam.

Otonomi daerah dimaksudkan untuk pemberdayaan masyarakat. Otonomi juga bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.

Sebaiknya Kamu Tahu 
6 Urusan Pemerintah Pusat yang tidak Diserahkan pada Daerah:
  1. politik luar negeri; 
  2. pertahanan; 
  3. keamanan; 
  4. yustisi; 
  5. moneter dan fiskal nasional; 
  6. agama.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)


Demikianlah Artikel Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah

Sekianlah artikel Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/09/hakikat-dan-pengertian-otonomi-daerah.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah