Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia
link : Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Baca juga


Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Hak Daerah Otonom


  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola kekayaan daerah;
  4. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
  6. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber Penerimaan Daerah Otonom:
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Kewajiban Daerah Otonom:


  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
  15. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.


Demikianlah Artikel Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Sekianlah artikel Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/09/hak-dan-kewajiban-daerah-otonom-di.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia