Materi Sistem Hukum Internasional

Materi Sistem Hukum Internasional - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi Sistem Hukum Internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Materi Kelas XI SHI, Artikel Media Pembelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Materi Sistem Hukum Internasional
link : Materi Sistem Hukum Internasional

Baca juga


Materi Sistem Hukum Internasional

Materi Sistem Hukum Internasional Kelas XI
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
  • Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
  • Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”

Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “International Law” merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional”.

 
Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).


Demikianlah Artikel Materi Sistem Hukum Internasional

Sekianlah artikel Materi Sistem Hukum Internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Materi Sistem Hukum Internasional dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2014/04/materi-sistem-hukum-internasional.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Materi Sistem Hukum Internasional