Pada artikel populer yang lalu, kita telah membahas bagaimana memahami secara umum sikap spiritual dan sosial. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas sifat sikap spiritual dan sosial dalam konteks pembelajaran. Kita akan paham kedua sikap tersebut jika telah menganalisa hubungan antara KI1-KI2 dengan KD 1.1 dan KD 2.1-2.4.
Sesuai dengan amanah perundang-undangan yang diciptakan (Baca UU No. 20/2003) kedua sikap tersebut merupakan landasan pancapaian tujuan pendidikan nasional. Sebagai landasan tujuan nasional, tidak boleh lepas dari kurikulum yang tersusun. Karena kurikulum merupakan rencana yang esensial dan merupakan 'ruh'nya pendidikan.
SIFAT SIKAP SPIRITUAL (KD. 1.1) DALAM PPKn
Dalam materi implementasi kurikulum 2013, dijelaskan bahwa sikap spiritual bersifat generik. Apa maksud kata 'generik'? Diambil dari kata serapan 'general' artinya umum. Sebagai kata yang bersifat umum, berarti melingkupi. Melingkupi kompetensi yang akan ditanamkan pada peserta didik. Hal ini mengandung arti bahwa setiap kompetensi dasar yang akan disampaikan harus diiringi dengan sikap spiritual tersebut. Lebih jelasnya setiap kompetensi dasar 'harus' didampingi oleh kompetensi spiritual. Karena itulah sesuai dengan sifat tersebut, maka kompetensi spiritual tersebut menjadi generik.
Pada dasarnya, proses pembelajaran 'basic'nya adalah menyampaikan sebuah perubahan perilaku melalui transformasi pengetahuan. Pengetahuan yang disampaikan adalah hal yang konseptual-empirik, artinya dari konsep pemahaman pengetahuan itu akhirnya akan dipraktekkan dalam kehidupan yang nyata. Pada kehidupan nyata nanti akan tergambar pola perilaku sesuai dengan pengetahuan yang didapatkan. Dengan dampingan sikap spiritual diharapkan perilaku sebagai akibat rasa 'tahu' yang dimiliki akan terarah pada nilai 'baik' dengan dampingan spiritualnya.
Deskripsinya sebagai berikut: Jika peserta didik telah belajar tentang 'Sejarah Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' diharapkan kelak jika menjadi perumus perundang-undangan sebenarnya, maka 'ruh' iman dan taqwa terhadap Tuhannya akan melekat pada undang-undang yang diciptakannya. Demikian juga jika kelak menjadi birokrat, dalam melaksanakan tugasnya akan selalu 'dikawal' iman dan taqwanya. Hasilnya akan terjadi kehidupan birokrasi yang bersih, tidak berjiwa korup, kolusif dan nepotis. Mengapa karena iman dan taqwanya melarang itu. Karena sifatnya yang umum dan melingkupi tersebut, maka sikap spiritual tidak diajarkan secara langsung. Penguatan dalam proses pembelajaran ditekankan pada setiap saat namun tersetruktur. Dinilai secara terus-menerus dan berkelanjutan. Penilaianya bersifat otentik. Artinya perilaku yang diamati itu yang dinilai sehingga valid hasilnya. Untuk itu sejumlah instrumen sudah harus disiapkan dalam menilai proses pembelajaran. Pola-pola pembiasaan yang tersetruktur maupun tidak tersetruktur akan menjadi titik tolak dalam menilai sikap spiritual. Yang tersetruktur misalnya, dalam membuka dan menutup pelajaran ditanamkan kebiasaan berdo'a, mengucapkan salam dan lainnya. Yang tidak tersetruktur misalnya, bagaimana anak didik ketika keluar-masuk ruangan, memberikan salam atau tidak. Ketika mendapat hasil ulangan bagus mengucap syukur apa tidak, dan berbagai perilaku iman dan taqwa lainnya. Bagaiamana menilai sikap spiritual dan strateginya, akan dibahas dalam artikel yang lainnya.
SIKAP SOSIAL (KD 2.1-2.4) Sikap sosial tersebut dikembangkan dari KI 2. Terdapat tidak kurang 7 sikap sosial yang dikembangkan, antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri. Tidak selalu ke-7 sikap sosial tersebut ditampilkan dalam sebuah proses pembelajaran. Hal tersebut tergantung pada karakteristik tema pada materi pokok yang diajarkan. Berbeda dengan sikap spiritual yang selalu menempel pada setiap KD yang diajarkan, sikap sosial tidak demikian. Dibutuhkan kemampuan menganalisa hubungan antar KD untuk memilih sikap sosial ini. Dasar untuk memilih KD sikap sosial adalah arah dari materi pokok/tema dari materi yang diajarkan. Kita lihat contoh di bawah ini: Misalnya, kita akan membahas KD 3.1 Memahami sejarah dan semangat komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, maka teliti dan analisalah KD 2.1-2.4. Mana yang mengandung tema senada dengan materi pokok pada KD 3.1 tersebut. Ternyata kita temukan di KD 2.1 Menghargai semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga KD 2.1 cocok untuk menampilkan sikap sosial pada materi KD 3.1 tersebut. Selanjutnya dari ke-7 nilai sosial tersebut, manakah yang ditampilkan dalam menilai sikap sosial peserta didik? Kembali kita harus menganalisa konten materi pokoknya. Untuk ini kita harus memahami isi materinya. Pada materi "Semangat dan komitmen kebangsaan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara" terlihat bahwa materi tersebut syarat dengan nilai-nilai sosial tanggung jawab, jujur, peduli.
Tanggung jawab = sikap sosial yang ditampilkan oleh para tokoh dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh tanggung jawab pada bangsa dan negara Indonesia.
Jujur = sikap sosial yang ditampilkan waktu itu, bahwa dalam merumuskan dasar negara tanpa didasari oleh sikap pribadi atau kelompok. Tidak ada ambisi politis yang diharapkan kecuali berdirinya Negara Indonesia. Hal tersebut diperlukan kejujuran sikap.
Peduli = Sikap sosial yang berisi toleransi dan gotong royong. Hal ini nampak pada perumusan setiap sila Pancasila, demikian juga dalam menetapkan dasar negara Pancasila. Simbul sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah wujud sikap toleransi yang luhur. Kepedulian akan nasib bangsa mendatang dipikirkan mulai waktu itu.
Dari pembahasan di atas, tersusunlah keterkaitan KD 3.1 dan KD 2.1. Dengan kata lain, KD 3.1 ditempeli oleh KD 2.1 sebagai sikap sosial. Melihat sifatnya yang harus dianalisa kecocokannya, maka KD yang mengandung sikap sosial bersifat relatif. Tidak selalu cocok pada setiap KD pengetahuan yang ditempeli. Karena itulah KD 2.1-2.4 atau KD sikap sosial bersifat generik alternatif.
Sehingga dalam menyampaikan materi 'Semangat dan komitmen para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara' keterkaitan kompetensi dasar yang disampaikan adalah:
1.1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat
2.1 Menghargai semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara
3.1 Memahami sejarah dan semangat komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
Bagaimana dengan KD 4.x? Akan dibahas pada artikel berikutnya. Sampai pada pembahasan ini kita telah memahami bagaimana menempatkan KD Spiritual dan Sosial dalam sebuah pembelajaran.
Pada artikel populer yang lalu, kita telah membahas bagaimana memahami secara umum sikap spiritual dan sosial. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas sifat sikap spiritual dan sosial dalam konteks pembelajaran. Kita akan paham kedua sikap tersebut jika telah menganalisa hubungan antara KI1-KI2 dengan KD 1.1 dan KD 2.1-2.4.
Sesuai dengan amanah perundang-undangan yang diciptakan (Baca UU No. 20/2003) kedua sikap tersebut merupakan landasan pancapaian tujuan pendidikan nasional. Sebagai landasan tujuan nasional, tidak boleh lepas dari kurikulum yang tersusun. Karena kurikulum merupakan rencana yang esensial dan merupakan 'ruh'nya pendidikan.
SIFAT SIKAP SPIRITUAL (KD. 1.1) DALAM PPKn
Dalam materi implementasi kurikulum 2013, dijelaskan bahwa sikap spiritual bersifat generik. Apa maksud kata 'generik'? Diambil dari kata serapan 'general' artinya umum. Sebagai kata yang bersifat umum, berarti melingkupi. Melingkupi kompetensi yang akan ditanamkan pada peserta didik. Hal ini mengandung arti bahwa setiap kompetensi dasar yang akan disampaikan harus diiringi dengan sikap spiritual tersebut. Lebih jelasnya setiap kompetensi dasar 'harus' didampingi oleh kompetensi spiritual. Karena itulah sesuai dengan sifat tersebut, maka kompetensi spiritual tersebut menjadi generik.
Pada dasarnya, proses pembelajaran 'basic'nya adalah menyampaikan sebuah perubahan perilaku melalui transformasi pengetahuan. Pengetahuan yang disampaikan adalah hal yang konseptual-empirik, artinya dari konsep pemahaman pengetahuan itu akhirnya akan dipraktekkan dalam kehidupan yang nyata. Pada kehidupan nyata nanti akan tergambar pola perilaku sesuai dengan pengetahuan yang didapatkan. Dengan dampingan sikap spiritual diharapkan perilaku sebagai akibat rasa 'tahu' yang dimiliki akan terarah pada nilai 'baik' dengan dampingan spiritualnya.
Deskripsinya sebagai berikut: Jika peserta didik telah belajar tentang 'Sejarah Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' diharapkan kelak jika menjadi perumus perundang-undangan sebenarnya, maka 'ruh' iman dan taqwa terhadap Tuhannya akan melekat pada undang-undang yang diciptakannya. Demikian juga jika kelak menjadi birokrat, dalam melaksanakan tugasnya akan selalu 'dikawal' iman dan taqwanya. Hasilnya akan terjadi kehidupan birokrasi yang bersih, tidak berjiwa korup, kolusif dan nepotis. Mengapa karena iman dan taqwanya melarang itu. Karena sifatnya yang umum dan melingkupi tersebut, maka sikap spiritual tidak diajarkan secara langsung. Penguatan dalam proses pembelajaran ditekankan pada setiap saat namun tersetruktur. Dinilai secara terus-menerus dan berkelanjutan. Penilaianya bersifat otentik. Artinya perilaku yang diamati itu yang dinilai sehingga valid hasilnya. Untuk itu sejumlah instrumen sudah harus disiapkan dalam menilai proses pembelajaran. Pola-pola pembiasaan yang tersetruktur maupun tidak tersetruktur akan menjadi titik tolak dalam menilai sikap spiritual. Yang tersetruktur misalnya, dalam membuka dan menutup pelajaran ditanamkan kebiasaan berdo'a, mengucapkan salam dan lainnya. Yang tidak tersetruktur misalnya, bagaimana anak didik ketika keluar-masuk ruangan, memberikan salam atau tidak. Ketika mendapat hasil ulangan bagus mengucap syukur apa tidak, dan berbagai perilaku iman dan taqwa lainnya. Bagaiamana menilai sikap spiritual dan strateginya, akan dibahas dalam artikel yang lainnya.
SIKAP SOSIAL (KD 2.1-2.4) Sikap sosial tersebut dikembangkan dari KI 2. Terdapat tidak kurang 7 sikap sosial yang dikembangkan, antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri. Tidak selalu ke-7 sikap sosial tersebut ditampilkan dalam sebuah proses pembelajaran. Hal tersebut tergantung pada karakteristik tema pada materi pokok yang diajarkan. Berbeda dengan sikap spiritual yang selalu menempel pada setiap KD yang diajarkan, sikap sosial tidak demikian. Dibutuhkan kemampuan menganalisa hubungan antar KD untuk memilih sikap sosial ini. Dasar untuk memilih KD sikap sosial adalah arah dari materi pokok/tema dari materi yang diajarkan. Kita lihat contoh di bawah ini: Misalnya, kita akan membahas KD 3.1 Memahami sejarah dan semangat komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, maka teliti dan analisalah KD 2.1-2.4. Mana yang mengandung tema senada dengan materi pokok pada KD 3.1 tersebut. Ternyata kita temukan di KD 2.1 Menghargai semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga KD 2.1 cocok untuk menampilkan sikap sosial pada materi KD 3.1 tersebut. Selanjutnya dari ke-7 nilai sosial tersebut, manakah yang ditampilkan dalam menilai sikap sosial peserta didik? Kembali kita harus menganalisa konten materi pokoknya. Untuk ini kita harus memahami isi materinya. Pada materi "Semangat dan komitmen kebangsaan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara" terlihat bahwa materi tersebut syarat dengan nilai-nilai sosial tanggung jawab, jujur, peduli.
Tanggung jawab = sikap sosial yang ditampilkan oleh para tokoh dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh tanggung jawab pada bangsa dan negara Indonesia.
Jujur = sikap sosial yang ditampilkan waktu itu, bahwa dalam merumuskan dasar negara tanpa didasari oleh sikap pribadi atau kelompok. Tidak ada ambisi politis yang diharapkan kecuali berdirinya Negara Indonesia. Hal tersebut diperlukan kejujuran sikap.
Peduli = Sikap sosial yang berisi toleransi dan gotong royong. Hal ini nampak pada perumusan setiap sila Pancasila, demikian juga dalam menetapkan dasar negara Pancasila. Simbul sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah wujud sikap toleransi yang luhur. Kepedulian akan nasib bangsa mendatang dipikirkan mulai waktu itu.
Dari pembahasan di atas, tersusunlah keterkaitan KD 3.1 dan KD 2.1. Dengan kata lain, KD 3.1 ditempeli oleh KD 2.1 sebagai sikap sosial. Melihat sifatnya yang harus dianalisa kecocokannya, maka KD yang mengandung sikap sosial bersifat relatif. Tidak selalu cocok pada setiap KD pengetahuan yang ditempeli. Karena itulah KD 2.1-2.4 atau KD sikap sosial bersifat generik alternatif.
Sehingga dalam menyampaikan materi 'Semangat dan komitmen para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara' keterkaitan kompetensi dasar yang disampaikan adalah:
1.1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat
2.1 Menghargai semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara
3.1 Memahami sejarah dan semangat komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
Bagaimana dengan KD 4.x? Akan dibahas pada artikel berikutnya. Sampai pada pembahasan ini kita telah memahami bagaimana menempatkan KD Spiritual dan Sosial dalam sebuah pembelajaran.
Memahami KI1 dan KI2 Kurikulum 2013, kita akan melihat pemikiran yang berbeda dengan KTSP 2006. Pada Kurikulum 2013 KI 1 dan KI 2 berisi kompetensi sikap, yang terbagi atas sikap spiritual dan sikap sosial.
Bagaimana KI-KI tersebut terumuskan? Ternyata bila dicermati UU Sikdiknas 20/2003, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tersurat bahwa tujuan pendidikan nasional tersebut dicapai melalui sejumlah kompetensi agar menjadi manusia Indonesia yang diharapkan. Tujuan tersebut juga sangat komprehensif (baca menyeluruh) yang disimpulkan ke dalam kompetensi-kompetensi tertentu.
MEMAHAMI MAKNA SPIRITUAL Kalimat, "agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,..." merupakan kalimat inti yang menunjukkan sikap vertikal. Diarahkan pada potensi spiritual, manusia yang beriman dan bertaqwa wujud pengakuan luhur Bangsa Indonesia yang sejak dulu mengenal makna spiritual melalui kegiatan-kegiatan relegi yang ditunjukkan dalam kehidupan nenek moyang kita. Dalam sejarah perumusan dasar negara kita, juga telah ditunjukkan semangat dan komitmen luar biasa oleh para tokoh kita. Sehingga waktu itu, rumusan yang menyangkut dasar Ketuhanan Yang Maha Esa begitu diperhatikan. Karena itulah secara legal konstitusional, menyangkut kehidupan beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa dicantumkan pada pasal 29 UUD NRI 1945. Kurikulum kita, KTSP 2013 mempertegas dalam makna sikap spiritual, kompetensi ini mengharapkan agar manusia-manusia yang dilahirkan melalui proses pendidikan benar-benar menunjukkan iman dan taqwa dalam arti yang sesungguhnya. Disadari bahwa kehidupan yang mencerminkan iman dan taqwa memang harus ditekankan, mengingat praktek kehidupan kita sudah cenderung menjauh dari perilaku iman dan taqwa. Di lingkungan pendidikan, bertaburan pelanggaran norma Ketuhanan. Dimulai dari perilaku pelajar kita yang cenderung hedonis dan bebas, seolah pendidik dibuat tak berdaya karenanya. Ditopang akselerasi informasi dan komunikasi yang berkembang, semakin memperlihatkan kehidupan yang tidak bermoral ketuhanan, seks bebas melanda kalangan pelajar, terlihat begitu permisif. Pendidikan seks yang tidak diikuti dengan kejelasan tujuan semakin menambah referensi kehidupan pelajar yang bebas. Tidak kalah mencoloknya sikap rendah moral ketuhanan juga ditunjukkan oleh para pejabat kita, berbagai kasus amoral diantara mereka menunjukkan sinyalemen tersebut. Dikalangan akademisi juga demikian, berbagai kasus amoral ditunjukkan melalui media massa yang dikonsumsi oleh semua publik berbagai golongan. Rasanya tidak mengenal kata 'tabu' untuk menampilkan hal demikian. Pertanyaannya, "Apakah mereka tidak mengenal iman dan taqwa?" tentu jawabnya mengenal. Bahkan lebih dari itu. Lantas mengapa hal ini terjadi? Karena pemahaman iman dan taqwa kurang. Memahami erat kaitanya dengan menunjukkan. Jika orang memahami 'sesuatu', artinya orang itu menunjukkan 'sesuatu' itu. Refleksi pemahaman tersebut ada pada perilaku yang ditunjukkan. Kesimpulannya adalah potensi iman dan taqwa tidak dimunculkan oleh manusia karena kurangnya pemahaman pada kehidupan yang dilandasi oleh iman dan taqwa.
SIKAP SOSIAL Masih membahas yang tersurat dalam UU No. 20/2003, disitu terbaca kalimat, '...kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab...'. Makna yang tersimpul adalah kiatanya dengan hubungan antar manusia. Sebuah hubungan sosial yang dilandasi oleh Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam bahasa agama akrab dengan sebutan 'muamalah', bagiamana manusia harus menghargai sikap dalam pergaulan hidupnya. Harmonisasi hubungan tercermin jika dilandasi oleh sikap sosial sebagaimana dimaksud. Kalimat tersebut juga mendasari pergaulan hidup manusia agar tidak 'basa-basi' dalam bersikap pada orang lain. Potensi manusia itu memang kreatif, inofativ sebagai wujud kemandirian makhluk Tuhan Yang Maha Esa, namun dalam mengembangkan sikap tersebut hendaknya juga mengembangkan jiwa demokratis. Seiring dengan kompetisi sosial yang semakin komplek, pergaulan manusia baik secara interpersonal maupun kelompok (baca organisasi) memang telah menunjukkan sikap demokratis. Tetapi kembali dihadapkan tidak pahamnya pelaku hubungan sosial tersebut dalam memaknai dan memahami kata demokratis. Mengapa? Karena tidak dilanjuti dengan sikap tanggung jawab. Sebuah ilustrasi sosial berikut akan memahamkan kita pada sikap sosial tersebut. Berbagai tuntutan masyarakat melalui cara-cara yang dianggap demokratis melunturkan makna demokrasi. Sekelompok organisasi menuntut perubahan penghargaan material (gaji) yang lebih pada induknya (perusahaan, lembaga,, dll) dengan cara mogok kerja, aksi unjuk rasa dan lainnya. Setelah mereka dipenuhi haknya akankah ada timbal balik perilaku kerjanya? Jawabnya, dari berbagai kasus tidak ada imbal balik perilaku. Jika dituntut, akan muncul alasan berikutnya yang seolah syah menurut pemikirannya yaitu bahwa pengabulan tuntutan tersebut semata memenuhi kebutuhan dasar, belum sesuai harapan. Begitu terus, selalu berkembang. Tidak jauh beda dengan ilustrasi di atas, pemberian sertifikasi jabatan guru. Secara jujur lahir dan batin, apakah ada signifikansi antara pemberian tunjangan sertifikasi dengan kinerja? Dari berbagai evaluasi belum signifikan. Kembali, selalu dan selalu sebagai alasannya adalah kelayakan memenuhi kebutuhan dasar saja. Apa yang menjadi ilustrasi di atas menunjukkan bahwa, tanggung jawab sosial belum muncul. Andaikan ada signifikansi antara tuntutan dan tanggung jawab sosial, alangkah harmonisnya kehidupan ini. Karena itulah, mendasari pendidikan 10 tahun mendatang menurut saya sangatlah tepat bila sikap sosial dimasukkan dalam garapan pendidikan melalui kurikulum 2013. Agar kelak muncul manusia-manusia kreatif, inovatif dan mandiri benar-benar bisa mengembangkan kehidupan sosial yang demokratis dan bertanggung jawab. Memperjelas status sikap sosial tersebut, dalam kompetensi inti diperluas dengan sikap yang senada. Antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri. Sikap tersebut harus nyata dan dialami. Karena itu hal-hal yang sifatnya empirik harus selalu dijadikan sebagai evaluasi penanaman sikap sosial tersebut. Untuk itu kita ingat kata filosofis edukatif yang disampaikan oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara. Susunan kalimat bermakna edukatif ini akan menjadi penuntun dalam menunjukkan sikap sosial pada peserta didik: Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Sikap sosial ternyata menghendaki keterlibatan semua elemen. Dalam dunia pendidikan menuntut semua jajaran pemangku kepentingan memberikan contoh dalam menunjukkan sikap sosial tersebut. Kesimpulannya, sikap sosial merupakan sikap horisontal yang dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa. Manusia Indonesia seutuhnya.
Memahami KI1 dan KI2 Kurikulum 2013, kita akan melihat pemikiran yang berbeda dengan KTSP 2006. Pada Kurikulum 2013 KI 1 dan KI 2 berisi kompetensi sikap, yang terbagi atas sikap spiritual dan sikap sosial.
Bagaimana KI-KI tersebut terumuskan? Ternyata bila dicermati UU Sikdiknas 20/2003, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tersurat bahwa tujuan pendidikan nasional tersebut dicapai melalui sejumlah kompetensi agar menjadi manusia Indonesia yang diharapkan. Tujuan tersebut juga sangat komprehensif (baca menyeluruh) yang disimpulkan ke dalam kompetensi-kompetensi tertentu.
MEMAHAMI MAKNA SPIRITUAL Kalimat, "agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,..." merupakan kalimat inti yang menunjukkan sikap vertikal. Diarahkan pada potensi spiritual, manusia yang beriman dan bertaqwa wujud pengakuan luhur Bangsa Indonesia yang sejak dulu mengenal makna spiritual melalui kegiatan-kegiatan relegi yang ditunjukkan dalam kehidupan nenek moyang kita. Dalam sejarah perumusan dasar negara kita, juga telah ditunjukkan semangat dan komitmen luar biasa oleh para tokoh kita. Sehingga waktu itu, rumusan yang menyangkut dasar Ketuhanan Yang Maha Esa begitu diperhatikan. Karena itulah secara legal konstitusional, menyangkut kehidupan beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa dicantumkan pada pasal 29 UUD NRI 1945. Kurikulum kita, KTSP 2013 mempertegas dalam makna sikap spiritual, kompetensi ini mengharapkan agar manusia-manusia yang dilahirkan melalui proses pendidikan benar-benar menunjukkan iman dan taqwa dalam arti yang sesungguhnya. Disadari bahwa kehidupan yang mencerminkan iman dan taqwa memang harus ditekankan, mengingat praktek kehidupan kita sudah cenderung menjauh dari perilaku iman dan taqwa. Di lingkungan pendidikan, bertaburan pelanggaran norma Ketuhanan. Dimulai dari perilaku pelajar kita yang cenderung hedonis dan bebas, seolah pendidik dibuat tak berdaya karenanya. Ditopang akselerasi informasi dan komunikasi yang berkembang, semakin memperlihatkan kehidupan yang tidak bermoral ketuhanan, seks bebas melanda kalangan pelajar, terlihat begitu permisif. Pendidikan seks yang tidak diikuti dengan kejelasan tujuan semakin menambah referensi kehidupan pelajar yang bebas. Tidak kalah mencoloknya sikap rendah moral ketuhanan juga ditunjukkan oleh para pejabat kita, berbagai kasus amoral diantara mereka menunjukkan sinyalemen tersebut. Dikalangan akademisi juga demikian, berbagai kasus amoral ditunjukkan melalui media massa yang dikonsumsi oleh semua publik berbagai golongan. Rasanya tidak mengenal kata 'tabu' untuk menampilkan hal demikian. Pertanyaannya, "Apakah mereka tidak mengenal iman dan taqwa?" tentu jawabnya mengenal. Bahkan lebih dari itu. Lantas mengapa hal ini terjadi? Karena pemahaman iman dan taqwa kurang. Memahami erat kaitanya dengan menunjukkan. Jika orang memahami 'sesuatu', artinya orang itu menunjukkan 'sesuatu' itu. Refleksi pemahaman tersebut ada pada perilaku yang ditunjukkan. Kesimpulannya adalah potensi iman dan taqwa tidak dimunculkan oleh manusia karena kurangnya pemahaman pada kehidupan yang dilandasi oleh iman dan taqwa.
SIKAP SOSIAL Masih membahas yang tersurat dalam UU No. 20/2003, disitu terbaca kalimat, '...kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab...'. Makna yang tersimpul adalah kiatanya dengan hubungan antar manusia. Sebuah hubungan sosial yang dilandasi oleh Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam bahasa agama akrab dengan sebutan 'muamalah', bagiamana manusia harus menghargai sikap dalam pergaulan hidupnya. Harmonisasi hubungan tercermin jika dilandasi oleh sikap sosial sebagaimana dimaksud. Kalimat tersebut juga mendasari pergaulan hidup manusia agar tidak 'basa-basi' dalam bersikap pada orang lain. Potensi manusia itu memang kreatif, inofativ sebagai wujud kemandirian makhluk Tuhan Yang Maha Esa, namun dalam mengembangkan sikap tersebut hendaknya juga mengembangkan jiwa demokratis. Seiring dengan kompetisi sosial yang semakin komplek, pergaulan manusia baik secara interpersonal maupun kelompok (baca organisasi) memang telah menunjukkan sikap demokratis. Tetapi kembali dihadapkan tidak pahamnya pelaku hubungan sosial tersebut dalam memaknai dan memahami kata demokratis. Mengapa? Karena tidak dilanjuti dengan sikap tanggung jawab. Sebuah ilustrasi sosial berikut akan memahamkan kita pada sikap sosial tersebut. Berbagai tuntutan masyarakat melalui cara-cara yang dianggap demokratis melunturkan makna demokrasi. Sekelompok organisasi menuntut perubahan penghargaan material (gaji) yang lebih pada induknya (perusahaan, lembaga,, dll) dengan cara mogok kerja, aksi unjuk rasa dan lainnya. Setelah mereka dipenuhi haknya akankah ada timbal balik perilaku kerjanya? Jawabnya, dari berbagai kasus tidak ada imbal balik perilaku. Jika dituntut, akan muncul alasan berikutnya yang seolah syah menurut pemikirannya yaitu bahwa pengabulan tuntutan tersebut semata memenuhi kebutuhan dasar, belum sesuai harapan. Begitu terus, selalu berkembang. Tidak jauh beda dengan ilustrasi di atas, pemberian sertifikasi jabatan guru. Secara jujur lahir dan batin, apakah ada signifikansi antara pemberian tunjangan sertifikasi dengan kinerja? Dari berbagai evaluasi belum signifikan. Kembali, selalu dan selalu sebagai alasannya adalah kelayakan memenuhi kebutuhan dasar saja. Apa yang menjadi ilustrasi di atas menunjukkan bahwa, tanggung jawab sosial belum muncul. Andaikan ada signifikansi antara tuntutan dan tanggung jawab sosial, alangkah harmonisnya kehidupan ini. Karena itulah, mendasari pendidikan 10 tahun mendatang menurut saya sangatlah tepat bila sikap sosial dimasukkan dalam garapan pendidikan melalui kurikulum 2013. Agar kelak muncul manusia-manusia kreatif, inovatif dan mandiri benar-benar bisa mengembangkan kehidupan sosial yang demokratis dan bertanggung jawab. Memperjelas status sikap sosial tersebut, dalam kompetensi inti diperluas dengan sikap yang senada. Antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri. Sikap tersebut harus nyata dan dialami. Karena itu hal-hal yang sifatnya empirik harus selalu dijadikan sebagai evaluasi penanaman sikap sosial tersebut. Untuk itu kita ingat kata filosofis edukatif yang disampaikan oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara. Susunan kalimat bermakna edukatif ini akan menjadi penuntun dalam menunjukkan sikap sosial pada peserta didik: Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Sikap sosial ternyata menghendaki keterlibatan semua elemen. Dalam dunia pendidikan menuntut semua jajaran pemangku kepentingan memberikan contoh dalam menunjukkan sikap sosial tersebut. Kesimpulannya, sikap sosial merupakan sikap horisontal yang dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa. Manusia Indonesia seutuhnya.
Berikut Contoh Soal Ulangan Semester PKn Kelas IX 1. Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya .... a. menghadapi musuh b. menanggulangi ancaman c. mempertahankan negara d. menangkal serangan 2. Dalam sistem pertahanan kita yang menjadi komponen utama adalah .... a. TNI b. rakyat c. polisi d. ABRI
3. Perlawanan rakyat semesta dapat dilakukan dengan cara antara lain .... a. memperkuat cadangan TNI yang dilengkapi senjata b. mendayagunakan kemanunggalan TNI dengan rakyat c. melatih rakyat untuk melakukan pertahanan teritorial d. penggunaan alat perang oleh rakyat terlatih
4. Menurut undang-undang pemerintahan daerah, pemerintahan yang terkecil adalah .... a. desa c. kabupaten b. kalurahan d. kota
5. Peraturan desa dibuat oleh .... a. kepala desa b. BPD c. perangkat desa d. kepala desa dan BPD 6. Kepala desa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada .... a. LKMD c. bupati b. BPD d. camat 7. Agar kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, maka seluruh rakyat harus ikut berpartisipasi aktif mengikuti perkembangan yang ada antara lain sebagai berikut, kecuali .... a. memberi masukan melalui surat kabar atau media massa b. menyampaikan aspirasi lewat lembaga-lembaga perwakilan rakyat c. mengikuti perkembangan zaman dengan membaca surat kabar d. menyampaikan aspirasi lewat demontrasi secara damai
8. Globalisasi ekonomi dunia sangat mempengaruhi sistem ekonomi Indonesia. Konsep sistem ekonomi Indonesia adalah .... a. sistem liberalisme b. sistem kapitalisme c. sistem kerakyatan d. sistem demokrasi
9. Dengan perubahan UUD 1945 akan berakibat .... a. rakyat mengalami kesulitan dalam memahami UUD 45 b. negara Indonesia akan menjadi negara yang demokratis c. berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia secara drastis d. jumlah bab dan pasal-pasalnya menjadi lebih banyak
10. Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pesatnya penggunaan freon berakibat .... a. sumber daya alam rusak b. menipisnya lapisan ozon c. bumi semakin panas d. sumber daya manusia rendah
Berikut Contoh Soal Ulangan Semester PKn Kelas IX 1. Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya .... a. menghadapi musuh b. menanggulangi ancaman c. mempertahankan negara d. menangkal serangan 2. Dalam sistem pertahanan kita yang menjadi komponen utama adalah .... a. TNI b. rakyat c. polisi d. ABRI
3. Perlawanan rakyat semesta dapat dilakukan dengan cara antara lain .... a. memperkuat cadangan TNI yang dilengkapi senjata b. mendayagunakan kemanunggalan TNI dengan rakyat c. melatih rakyat untuk melakukan pertahanan teritorial d. penggunaan alat perang oleh rakyat terlatih
4. Menurut undang-undang pemerintahan daerah, pemerintahan yang terkecil adalah .... a. desa c. kabupaten b. kalurahan d. kota
5. Peraturan desa dibuat oleh .... a. kepala desa b. BPD c. perangkat desa d. kepala desa dan BPD 6. Kepala desa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada .... a. LKMD c. bupati b. BPD d. camat 7. Agar kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, maka seluruh rakyat harus ikut berpartisipasi aktif mengikuti perkembangan yang ada antara lain sebagai berikut, kecuali .... a. memberi masukan melalui surat kabar atau media massa b. menyampaikan aspirasi lewat lembaga-lembaga perwakilan rakyat c. mengikuti perkembangan zaman dengan membaca surat kabar d. menyampaikan aspirasi lewat demontrasi secara damai
8. Globalisasi ekonomi dunia sangat mempengaruhi sistem ekonomi Indonesia. Konsep sistem ekonomi Indonesia adalah .... a. sistem liberalisme b. sistem kapitalisme c. sistem kerakyatan d. sistem demokrasi
9. Dengan perubahan UUD 1945 akan berakibat .... a. rakyat mengalami kesulitan dalam memahami UUD 45 b. negara Indonesia akan menjadi negara yang demokratis c. berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia secara drastis d. jumlah bab dan pasal-pasalnya menjadi lebih banyak
10. Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pesatnya penggunaan freon berakibat .... a. sumber daya alam rusak b. menipisnya lapisan ozon c. bumi semakin panas d. sumber daya manusia rendah
Dampak negatif Globalisasi adalah munculnya beberapa paham antara lain: 1. Paham hedonisme Paham ini melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi tujuan hidup dan tindakan hidup manusia.
2. Paham materialisme Paham ini selalu mengutamakan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi. Dengan demikian hubungan batiniah manusia tidak menjadi bahan pertimbangan dalam hubungan antarmanusia.
3. Paham sekulerisme Paham ini mencerminkan kehidupan keduniawian.
4. Paham individualisme Sikap yang mementingkan kepentingan sendiri.
5. Paham elitisme Paham ini cenderung bergaya hidup berbeda dengan rakyat kebanyakan.
Dampak negatif Globalisasi adalah munculnya beberapa paham antara lain: 1. Paham hedonisme Paham ini melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi tujuan hidup dan tindakan hidup manusia.
2. Paham materialisme Paham ini selalu mengutamakan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi. Dengan demikian hubungan batiniah manusia tidak menjadi bahan pertimbangan dalam hubungan antarmanusia.
3. Paham sekulerisme Paham ini mencerminkan kehidupan keduniawian.
4. Paham individualisme Sikap yang mementingkan kepentingan sendiri.
5. Paham elitisme Paham ini cenderung bergaya hidup berbeda dengan rakyat kebanyakan.
Silahkan unduh file soal UAS Semester 1 tahun 2012 disini. Jadikan soal tahun sebelumnya ini sebagai bahan latihan. Apabila ingin melihat langsung, silahkan dilihat di slide presentasi berikut ini:
Silahkan unduh file soal UAS Semester 1 tahun 2012 disini. Jadikan soal tahun sebelumnya ini sebagai bahan latihan. Apabila ingin melihat langsung, silahkan dilihat di slide presentasi berikut ini:
Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB di New York (dok: wikipedia.org)
Indonesia resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa", kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Sejarah mencatat, Indonesia merdeka dari segala bentuk penjajahan tidak terlepas dari peran tangan dingin Soekarno. Selain berwibawa, ia juga sangat tegas. Beliau tidak pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba merendahkan martabat negara Indonesia.
“Inggris kita linggis! Amerika kita setrika!”, atau “Go to hell with your aid” yang ditujukan kepada Amerika.
“Malaysia kita ganyang. Hajar cecunguk Malayan itu! Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu”
Itulah beberapa kalimat yang tercatat oleh sejarah pernah diucapkan oleh Soekarno terkait negara-negara yang berusaha bertindak tidak semestinya terhadap Indonesia. Tanggal 7 januari 1965 dalam rapat raksasa dihadapan puluhan ribu rakyat, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Republik Indonesia keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini dikarenakan sikap PBB yang menerima Malaysia yang dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan negara boneka bentukan Inggris sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Ancaman Republik Indonesia ini sebenarnya sudah dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 1965 ketika Bung Karno mengancam PBB jika tetap menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Bung Karno untuk Dunia oleh Aria Bima (dok: youtube.com)
Keluarnya Republik Indonesia dari keanggotaan PBB ini sebenarnya adalah puncak akumulasi dari ketidaksukaan Bung Karno atas turut campur dan pengaruh negara-negara kapitalis barat dalam kelembagaan ini. Hal ini dapat dirunut dari sikap Republik Indonesia dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangsanya sendiri, namun juga bangsa Asia dan Afrika serta lebih menyeluruh negara-negara dunia ketiga dengan membentuk gerakan negara-negara di dunia ketiga.
Setidaknya ada enam alasan yang tak terbantahkan bahkan oleh Sekjen PBB sendiri yang menjadi dasar Indonesia menarik diri dari keanggotaan di PBB:
Pertama, soal kedudukan PBB di Amerika Serikat. Bung Karno mengkritik, dalam suasana perang dingin Amerika Serikat dan Uni Sovyet lengkap dengan perang urat syaraf yang terjadi, maka tidak sepatutnya markas PBB justru berada di salah satu negara pelaku perang dingin tersebut. Bung Karno mengusulkan agar PBB bermarkas di Jenewa, atau di Asia, Afrika, atau daerah netral lain di luar blok Amerika dan Sovyet. Kedua, PBB yang lahir pasca perang dunia kedua, dimaksudkan untuk bisa menyelesaikan pertikaian antarnegara secara cepat dan menentukan. Akan tetapi yang terjadi justru PBB selalu tegang dan lamban dalam menyikapi konflik antar negara. Indonesia mengalami dua kali, yakni saat pembebasan Irian Barat, dan Malaysia. Dalam kedua perkara itu, PBB tidak membawa penyelesaian, kecuali hanya menjadi medan perdebatan. Selain itu, pasca perang dunia II, banyak negara baru, yang baru saja terbebas dari penderitaan penjajahan, tetapi faktanya dalam piagam-piagam yang dilahirkan maupun dalam preambule-nya, tidak pernah menyebut perkataan kolonialisme. Singkatnya, PBB tidak menempatkan negara-negara yang baru merdeka secara proporsional.
Ketiga, Organisasi dan keanggotaan Dewan Keamanan mencerminkan peta ekonomi, militer dan kekuatan tahun 1945, tidak mencerminkan bangkitnya negara-negara sosialis serta munculnya perkembangan cepat kemerdekaan negara-negara di Asia dan Afrika. Mereka tidak diakomodir karena hak veto hanya milik Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, dan Taiwan. Kondisi yang tidak aktual lagi, tetapi tidak ada satu orang pun yang berusaha bergerak mengubahnya.
Keempat, soal sekretariat yang selalu dipegang kepala staf berkebangsaan Amerika. Tidak heran jika hasil kebijakannya banyak mengakomodasi kepentingan Barat, setidaknya menggunakan sistem Barat. Bung Karno tidak dapat menunjung tinggi sistem itu dengan dasar, “Imperialisme dan kolonialisme adalah anak kandung dari sistem Negara Barat. Seperti halnya mayoritas anggota PBB, aku benci imperialisme dan aku jijik pada kolonialisme.”
Kelima, Bung Karno menganggap PBB keblinger dengan menolak perwakilan Cina, sementara di Dewan Keamanan duduk Taiwan yang tidak diakui oleh Indonesia. Di mata Bung Karno, “Dengan mengesampingkan bangsa yang besar, bangsa yang agung dan kuat dalam arti jumlah penduduk, kebudayaan, kemampuan, peninggalan kebudayaan kuno, suatu bangsa yang penuh kekuatan dan daya-ekonomi, dengan mengesampingkan bangsa itu, maka PBB sangat melemahkan kekuatan dan kemampuannya untuk berunding justru karena ia menolak keanggotaan bangsa yang terbesar di dunia.”
Keenam, tidak adanya pembagian yang adil di antara personal PBB dalam lembaga-lembaganya. Bekas ketua UNICEF adalah seorang Amerika. Ketua Dana Khusus adalah Amerika. Badan Bantuan Teknik PBB diketuai orang Inggris. Bahkan dalam persengketaan Asia seperti halnya pembentukan Malaysia, maka plebisit yang gagal yang diselenggarakan PBB, diketuai orang Amerika bernama Michelmore.
Indonesia Menjadi Anggota PBB oleh Netmediatama (dok: youtube.com)
Salah satu kebijakan pertama yang diambil Orde Baru adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950.
Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB di New York (dok: wikipedia.org)
Indonesia resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa", kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Sejarah mencatat, Indonesia merdeka dari segala bentuk penjajahan tidak terlepas dari peran tangan dingin Soekarno. Selain berwibawa, ia juga sangat tegas. Beliau tidak pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba merendahkan martabat negara Indonesia.
“Inggris kita linggis! Amerika kita setrika!”, atau “Go to hell with your aid” yang ditujukan kepada Amerika.
“Malaysia kita ganyang. Hajar cecunguk Malayan itu! Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu”
Itulah beberapa kalimat yang tercatat oleh sejarah pernah diucapkan oleh Soekarno terkait negara-negara yang berusaha bertindak tidak semestinya terhadap Indonesia. Tanggal 7 januari 1965 dalam rapat raksasa dihadapan puluhan ribu rakyat, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Republik Indonesia keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini dikarenakan sikap PBB yang menerima Malaysia yang dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan negara boneka bentukan Inggris sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Ancaman Republik Indonesia ini sebenarnya sudah dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 1965 ketika Bung Karno mengancam PBB jika tetap menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Bung Karno untuk Dunia oleh Aria Bima (dok: youtube.com)
Keluarnya Republik Indonesia dari keanggotaan PBB ini sebenarnya adalah puncak akumulasi dari ketidaksukaan Bung Karno atas turut campur dan pengaruh negara-negara kapitalis barat dalam kelembagaan ini. Hal ini dapat dirunut dari sikap Republik Indonesia dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangsanya sendiri, namun juga bangsa Asia dan Afrika serta lebih menyeluruh negara-negara dunia ketiga dengan membentuk gerakan negara-negara di dunia ketiga.
Setidaknya ada enam alasan yang tak terbantahkan bahkan oleh Sekjen PBB sendiri yang menjadi dasar Indonesia menarik diri dari keanggotaan di PBB:
Pertama, soal kedudukan PBB di Amerika Serikat. Bung Karno mengkritik, dalam suasana perang dingin Amerika Serikat dan Uni Sovyet lengkap dengan perang urat syaraf yang terjadi, maka tidak sepatutnya markas PBB justru berada di salah satu negara pelaku perang dingin tersebut. Bung Karno mengusulkan agar PBB bermarkas di Jenewa, atau di Asia, Afrika, atau daerah netral lain di luar blok Amerika dan Sovyet. Kedua, PBB yang lahir pasca perang dunia kedua, dimaksudkan untuk bisa menyelesaikan pertikaian antarnegara secara cepat dan menentukan. Akan tetapi yang terjadi justru PBB selalu tegang dan lamban dalam menyikapi konflik antar negara. Indonesia mengalami dua kali, yakni saat pembebasan Irian Barat, dan Malaysia. Dalam kedua perkara itu, PBB tidak membawa penyelesaian, kecuali hanya menjadi medan perdebatan. Selain itu, pasca perang dunia II, banyak negara baru, yang baru saja terbebas dari penderitaan penjajahan, tetapi faktanya dalam piagam-piagam yang dilahirkan maupun dalam preambule-nya, tidak pernah menyebut perkataan kolonialisme. Singkatnya, PBB tidak menempatkan negara-negara yang baru merdeka secara proporsional.
Ketiga, Organisasi dan keanggotaan Dewan Keamanan mencerminkan peta ekonomi, militer dan kekuatan tahun 1945, tidak mencerminkan bangkitnya negara-negara sosialis serta munculnya perkembangan cepat kemerdekaan negara-negara di Asia dan Afrika. Mereka tidak diakomodir karena hak veto hanya milik Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, dan Taiwan. Kondisi yang tidak aktual lagi, tetapi tidak ada satu orang pun yang berusaha bergerak mengubahnya.
Keempat, soal sekretariat yang selalu dipegang kepala staf berkebangsaan Amerika. Tidak heran jika hasil kebijakannya banyak mengakomodasi kepentingan Barat, setidaknya menggunakan sistem Barat. Bung Karno tidak dapat menunjung tinggi sistem itu dengan dasar, “Imperialisme dan kolonialisme adalah anak kandung dari sistem Negara Barat. Seperti halnya mayoritas anggota PBB, aku benci imperialisme dan aku jijik pada kolonialisme.”
Kelima, Bung Karno menganggap PBB keblinger dengan menolak perwakilan Cina, sementara di Dewan Keamanan duduk Taiwan yang tidak diakui oleh Indonesia. Di mata Bung Karno, “Dengan mengesampingkan bangsa yang besar, bangsa yang agung dan kuat dalam arti jumlah penduduk, kebudayaan, kemampuan, peninggalan kebudayaan kuno, suatu bangsa yang penuh kekuatan dan daya-ekonomi, dengan mengesampingkan bangsa itu, maka PBB sangat melemahkan kekuatan dan kemampuannya untuk berunding justru karena ia menolak keanggotaan bangsa yang terbesar di dunia.”
Keenam, tidak adanya pembagian yang adil di antara personal PBB dalam lembaga-lembaganya. Bekas ketua UNICEF adalah seorang Amerika. Ketua Dana Khusus adalah Amerika. Badan Bantuan Teknik PBB diketuai orang Inggris. Bahkan dalam persengketaan Asia seperti halnya pembentukan Malaysia, maka plebisit yang gagal yang diselenggarakan PBB, diketuai orang Amerika bernama Michelmore.
Indonesia Menjadi Anggota PBB oleh Netmediatama (dok: youtube.com)
Salah satu kebijakan pertama yang diambil Orde Baru adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950.
Negara Inggris (United Kingdom) merupakan negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia, Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementer (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state). Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pemerintahan Inggris dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja Inggris hanyalah sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol kenegaraan (simbol kedaulatan, keagungan dan persatuan negara).
Parlemen atau Dewan Perwakilan terdiri dari dua ruang atau kamar (bikameral), yakni House of Commons & House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menerapkan Parliament Sovereignity artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris :
Bagan sistem pemerintahan Inggris (dok: pknasyik.wordpress.com)
Keterangan : House of Lords anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
House of Commons anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
Mahkamah Agung merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Kabinet merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet tersebut yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri merupakan pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Terdapat oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh, partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan.
Inggris menggunakan sistem kepartaian dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Badan Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil (bebas dan tidak memihak), termasuk juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Negara Inggris (United Kingdom) merupakan negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia, Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementer (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state). Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pemerintahan Inggris dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja Inggris hanyalah sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol kenegaraan (simbol kedaulatan, keagungan dan persatuan negara).
Parlemen atau Dewan Perwakilan terdiri dari dua ruang atau kamar (bikameral), yakni House of Commons & House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menerapkan Parliament Sovereignity artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris :
Bagan sistem pemerintahan Inggris (dok: pknasyik.wordpress.com)
Keterangan : House of Lords anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
House of Commons anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
Mahkamah Agung merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Kabinet merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet tersebut yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri merupakan pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Terdapat oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh, partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan.
Inggris menggunakan sistem kepartaian dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Badan Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil (bebas dan tidak memihak), termasuk juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
(dok: youtube.com)
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Sejarah
Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.
Sultan Hamid II
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Rancangan awal Garuda Pancasila
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Deskripsi
Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
17 helai bulu pada masing-masing sayap
8 helai bulu pada ekor
19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
45 helai bulu di leher
Perisai
Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut:
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam;
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah;
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah; dan
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Pita "Bhinneka Tunggal Ika"
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Aturan Penggunaan
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lagu Garuda Pancasila Garuda Pancasila Lyrics - Sudharnoto Lagu Garuda Pancasila Ciptaan: Sudharnoto
Pancasila dasar negara Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Ayo maju maju Ayo maju maju Ayo maju maju
Pancasila sebagai manual bangsa oleh Komuniaksi (dok: youtube.com)
Referensi:
www.wikipedia.org www.youtube.com
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
(dok: youtube.com)
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Sejarah
Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.
Sultan Hamid II
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Rancangan awal Garuda Pancasila
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Deskripsi
Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
17 helai bulu pada masing-masing sayap
8 helai bulu pada ekor
19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
45 helai bulu di leher
Perisai
Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut:
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam;
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah;
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah; dan
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Pita "Bhinneka Tunggal Ika"
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Aturan Penggunaan
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lagu Garuda Pancasila Garuda Pancasila Lyrics - Sudharnoto Lagu Garuda Pancasila Ciptaan: Sudharnoto
Partai politik merupakan peserta pemilihan umum legislatif. Tapi, sebenarnya berapakah jumlah partai politik peserta pemilu tahun 2014 nanti? Mungkin anda ada yang belum tahu, bahwa partai politik peserta pemilu di tingkat nasional (selain wilayah Aceh) berjumlah 12.
Awalnya jumlah partai yang berhasil lolos verifikasi KPU dan diumkan oleh KPU kemudian pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2014 adalah 10 partai. Dalam perjalanannya, Partai Bulan Bintang (PBB) berhasil menggugat KPU melalui pengadilan agar menjadi peserta pemilu. Usaha PBB ini kemudian berhasil.
Dalam rentang waktu yang hampir sama PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) juga melakukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya berhasil pula. Kemudian KPU menentapkan PBB dan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 dengan no urut masing-masing 14 dan 15. Lo .... yang nomor urut 11, 12, dan 13 siapa?
Pimpinan partai politik membawa nomor urut partai peserta pemilu tahun 2014 saat Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013). Kompas.com.
Nomor urut 11, 12, dan 13 ditempati oleh partai-partai lokal dari Aceh yaitu Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh. Berdasarkan kesepakatan dami Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM, yang kemudian dituangkan dalam UU Otonomi khusus Aceh, provinsi Aceh dapat memiliki partai lokal yang dapat mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan.
Jelas ya, berapa jumlah partai politik peserta pemilu 2014. Jangan lupa hari pencoblosan pemilu legislatif dan DPD yaitu 9 April 2014.
Partai politik merupakan peserta pemilihan umum legislatif. Tapi, sebenarnya berapakah jumlah partai politik peserta pemilu tahun 2014 nanti? Mungkin anda ada yang belum tahu, bahwa partai politik peserta pemilu di tingkat nasional (selain wilayah Aceh) berjumlah 12.
Awalnya jumlah partai yang berhasil lolos verifikasi KPU dan diumkan oleh KPU kemudian pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2014 adalah 10 partai. Dalam perjalanannya, Partai Bulan Bintang (PBB) berhasil menggugat KPU melalui pengadilan agar menjadi peserta pemilu. Usaha PBB ini kemudian berhasil.
Dalam rentang waktu yang hampir sama PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) juga melakukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya berhasil pula. Kemudian KPU menentapkan PBB dan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 dengan no urut masing-masing 14 dan 15. Lo .... yang nomor urut 11, 12, dan 13 siapa?
Pimpinan partai politik membawa nomor urut partai peserta pemilu tahun 2014 saat Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013). Kompas.com.
Nomor urut 11, 12, dan 13 ditempati oleh partai-partai lokal dari Aceh yaitu Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh. Berdasarkan kesepakatan dami Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM, yang kemudian dituangkan dalam UU Otonomi khusus Aceh, provinsi Aceh dapat memiliki partai lokal yang dapat mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan.
Jelas ya, berapa jumlah partai politik peserta pemilu 2014. Jangan lupa hari pencoblosan pemilu legislatif dan DPD yaitu 9 April 2014.
Berikut ini Daftar Perangkat Pembelajaran Kelas XI SMA untuk mata pelajaran PKN. Daftar ini dibuat agar lebih mudah dicari oleh pembaca. Silahkan dibaca ataupun diunduh, jangan lupa tinggalkan komentar dan kritiknya.
Berikut ini Daftar Perangkat Pembelajaran Kelas XI SMA untuk mata pelajaran PKN. Daftar ini dibuat agar lebih mudah dicari oleh pembaca. Silahkan dibaca ataupun diunduh, jangan lupa tinggalkan komentar dan kritiknya.