Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?

Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?
link : Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?

Baca juga


Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?

Parpol peserta pemilu 2014 (dok: haryono-id.blogspot.com)
Partai politik merupakan peserta pemilihan umum legislatif. Tapi, sebenarnya berapakah jumlah partai politik peserta pemilu tahun 2014 nanti? Mungkin anda ada yang belum tahu, bahwa partai politik peserta pemilu di tingkat nasional (selain wilayah Aceh) berjumlah 12.


Awalnya jumlah partai yang berhasil lolos verifikasi KPU dan diumkan oleh KPU kemudian pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2014 adalah 10 partai. Dalam perjalanannya, Partai Bulan Bintang (PBB) berhasil menggugat KPU melalui pengadilan agar menjadi peserta pemilu. Usaha PBB ini kemudian berhasil. 


Dalam rentang waktu yang hampir sama PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) juga melakukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya berhasil pula. Kemudian KPU menentapkan PBB dan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 dengan no urut masing-masing 14 dan 15. Lo .... yang nomor urut 11, 12, dan 13 siapa?
Pimpinan partai politik membawa nomor urut partai peserta pemilu tahun 2014 saat Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013).  Kompas.com.

Nomor urut 11, 12, dan 13 ditempati oleh partai-partai lokal dari Aceh yaitu Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh. Berdasarkan kesepakatan dami Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM, yang kemudian dituangkan dalam UU Otonomi khusus Aceh, provinsi Aceh dapat memiliki partai lokal yang dapat mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan.

Jelas ya, berapa jumlah partai politik peserta pemilu 2014. Jangan lupa hari pencoblosan pemilu legislatif dan DPD yaitu  9 April 2014.


Demikianlah Artikel Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?

Sekianlah artikel Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2013/11/partai-politik-peserta-pemilu-2014.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15?