Pengertian Perundang-undangan

Pengertian Perundang-undangan - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Perundang-undangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Undang-Undang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Perundang-undangan
link : Pengertian Perundang-undangan

Baca juga


Pengertian Perundang-undangan

Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
 
Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
 
Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.


Demikianlah Artikel Pengertian Perundang-undangan

Sekianlah artikel Pengertian Perundang-undangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Perundang-undangan dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2013/08/pengertian-perundang-undangan.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Pengertian Perundang-undangan