Norma Hukum

Norma Hukum - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Norma Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Norma, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Norma Hukum
link : Norma Hukum

Baca juga


Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
1) Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
3) Aturan bersifat memaksa.
4) Sanksi bersifat tegas.
5) Aturan berisi perintah dan larangan.
6) Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.


Demikianlah Artikel Norma Hukum

Sekianlah artikel Norma Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Norma Hukum dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2013/07/norma-hukum.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Norma Hukum