Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PKN SMP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
link : Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Baca juga


Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Kita mengenal macam-macam hak asasi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan. 
  4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.


Demikianlah Artikel Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Sekianlah artikel Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2012/02/jenis-jenis-hak-asasi-manusia.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia